Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Gugat Status Tersangka TPPU ke Polri

By Admin


Mantan Jampidsus. Febrie Adriansyah

nusakini.com, Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menempuh jalur praperadilan untuk melawan penetapan tersangkanya oleh kepolisian. Sidang perdana gugatan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, meminta majelis hakim agar membatalkan seluruh proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya. "Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Febri saat membacakan petitum di ruang persidangan.

Pihak pemohon secara spesifik menyoroti keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada awal Juli lalu. Mereka menduga dokumen tertanggal 6 Juli 2026 yang menjadi dasar penyidikan serta penggeledahan di wilayah Sentul dinilai cacat prosedur.

Selain itu, tim hukum juga menggugat kebijakan penyitaan aset dan pencekalan ke luar negeri yang diberlakukan terhadap sang klien. “Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah Febri secara tegas.

Gugatan praperadilan ini ditujukan langsung kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon. Institusi Kejaksaan Agung juga turut ditarik sebagai pihak Turut Termohon dalam perkara dugaan pencucian uang ini.

Polri sebelumnya menetapkan Febrie dan seorang advokat bernama Don Ritto sebagai tersangka usai meminta keterangan belasan saksi serta dua ahli. Penetapan tersebut disusul penemuan barang bukti bernilai fantastis berupa emas 74 kilogram dan uang tunai dari tiga lokasi berbeda.

Tersangka diketahui telah ditahan sejak Jumat, 24 Juli 2026 di rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan di fasilitas antirasuah itu diputuskan demi menjamin keamanan tersangka yang pada masa lalunya sering menangani kasus korupsi kelas kakap.

Penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian sempat menyasar sebuah kafe bernama de’Clan Signature dan Koin Money Changer di wilayah Jakarta. Dari lokasi tersebut, aparat penegak hukum dilaporkan menyita uang tunai puluhan miliar rupiah dalam berbagai pecahan mata uang.

Sementara itu, temuan logam mulia dan uang ratusan miliar rupiah didapatkan dari penggeledahan rumah keluarganya di Kabupaten Bogor. "Memerintahkan Termohon I dan turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana keadaan semula,” pungkas Febri di hadapan majelis hakim. (*)